Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala - 72
Administrator | 13 September 2021 | 97 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
13 September 2021
97 Kali Dibaca
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hdup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa (Permendesa PDTT No.17/2019). Sedangkan upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa disebut sebagai pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.
A. Pengertian dan Tujuan Rencana Kerja Pemerintah Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
B. Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Desa
Penyusunan RKP Desa terdiri atas tahapan:
- Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan tahunan,
- Pembentukan tim penyusun,
- Pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke desa,
- Pencermatan ulang RPJM Desa,
- Penyusunan dan daftar usulan RKP Desa,
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa,
- Musdes pembahasan dan penetapan, dan
- Musyawarah BPD penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
- Memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari Pemerintah Kabupaten, dan
- Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
C. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan
- Musdes perencanaan pembangunan tahunan merupakan pendahuluan penyusunan RKP Desa.
- Musdes perencanaan pembangunan tahunan dilaksanakan paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan.
D. Tim Penyusun RKP Desa
Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
- Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa,
- Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian,
- Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Tim, dan
- Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.
Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut:
- Pencermatan perkiraan pendapatan desa,
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
- Penyusunan rancangan RKP Desa,
- Penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan
- Penyusunan dsain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1963
Populasi
1873
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3836
1963
Laki-laki
1873
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3836
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
OMPO WIJAYA, S.Ag
Sekretaris Desa
ANDI RIFAIN, A.Ma
Kasi Pemerintahan
NOFAN
Kasi Kesejahteraan
EFRIANTO, S.Hut
Kasi Pelayanan
RILAWATI
Kaur Umum ADM
AYU EKA PUTRI, S.IKom
Kaur Keuangan
FEBRIANTI, S.Kom
Kaur Perencanaan
IKFAN
Kepala Dusun I Ranga-ranga
ENDANG
Kepala Dusun IV Palentunga
SUNARDIN
Kepala Dusun V Umala
AGUS SUPRIANTO
Staf Administrasi
HASWI
Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Radio
HIBURAN MUSIK RADIO, media informasi dan edukasi warga Desa Toaya
Menu Kategori
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
22.981 Kali
Indikator Umum Keluarga Prasejahtera, Sejahtera I, II, III & Plus
18.153 Kali
Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (PERDES)
8.767 Kali
Tupoksi Perangkat Desa Selaku PPKD
2.603 Kali
Hari Lahir Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
1.556 Kali
Mengapa Harus OpenSID
1.479 Kali
Administrasi Pemerintah Desa
934 Kali
Kode Pos Desa Seluruh Indonesia
79 Kali
Pemerintah Desa Toaya Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai kepada 391 Kepala Keluarga
83 Kali
Agen Piloting Desa Toaya Lakukan Pendaftaran PERLINSOS Bagi Masyarakat
91 Kali
Musrenbang Desa Toaya Bahas dan Tetapkan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
61 Kali
Tim Penyusun RKP Desa Toaya Tahun Anggaran 2027 Rampungkan Dokumen Perencanaan Desa
172 Kali
BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tengah Melaksanakan Monev Usulan Pemerintah Desa Toaya Dalam Program Berani Membangun
364 Kali
Pemerintah Desa Toaya Gelar Rembuk Stunting dalam rangka Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
138 Kali
Pembentukan Pokdarwis Desa Toaya Dorong Pengembangan Pariwisata Lokal Melalui Desa Digital
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 400 |
| Kemarin | : | 755 |
| Total | : | 430,515 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.175 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar