Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala - 72
Ikfan Kaur Perencanaan | 08 Oktober 2022 | 545 Kali Dibaca
Artikel
Ikfan Kaur Perencanaan
08 Oktober 2022
545 Kali Dibaca
Dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
- Pembentukan tim penyusun RKP Desa
- Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
- Pencermatan ulang RPJM Desa
- Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
- Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Pembentukan tim penyusun RKP Desa
- Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa
- Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
- Pembina yang dijabat oleh kepala Desa;- Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;- Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan- Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya - Tim penyusun RKP Desa paling sedikit berjumlah 7 orang.
- Komposisi Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
- Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
- perkiraan pendapatan asli Desa;
- pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
- perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
- rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
- sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pencermatan ulang RPJM Desa
- mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
- mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
- mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
- mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
- mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
- daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
- daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;
- daftar rencana kerja sama antar Desa; dan
- daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga
Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
- Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;b. rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;d. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;e. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; danf. Tim Pelaksana Kegiatan. -
Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.
-
Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
-
Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud, kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa.
Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
- Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
- Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
- Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud membahas dan menyepakati:
a. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa;b. rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya; danc. prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa. -
Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dituangkan dalam berita acara.
-
Berita acara hasil sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD
-
Berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
- BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa.
- Pembahasan dan pengesahan RKP Desa sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pembahasan rancangan RKP Desa;b. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa; danc. pengesahan dokumen RKP Desa. -
Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh kepala Desa, ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa.
-
Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1963
Populasi
1873
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3836
1963
Laki-laki
1873
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3836
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
OMPO WIJAYA, S.Ag
Sekretaris Desa
ANDI RIFAIN, A.Ma
Kasi Pemerintahan
NOFAN
Kasi Kesejahteraan
EFRIANTO, S.Hut
Kasi Pelayanan
RILAWATI
Kaur Umum ADM
AYU EKA PUTRI, S.IKom
Kaur Keuangan
FEBRIANTI, S.Kom
Kaur Perencanaan
IKFAN
Kepala Dusun I Ranga-ranga
ENDANG
Kepala Dusun IV Palentunga
SUNARDIN
Kepala Dusun V Umala
AGUS SUPRIANTO
Staf Administrasi
HASWI
Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Radio
HIBURAN MUSIK RADIO, media informasi dan edukasi warga Desa Toaya
Menu Kategori
Agenda
Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel
22.981 Kali
Indikator Umum Keluarga Prasejahtera, Sejahtera I, II, III & Plus
18.153 Kali
Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (PERDES)
8.767 Kali
Tupoksi Perangkat Desa Selaku PPKD
2.603 Kali
Hari Lahir Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
1.556 Kali
Mengapa Harus OpenSID
1.479 Kali
Administrasi Pemerintah Desa
934 Kali
Kode Pos Desa Seluruh Indonesia
79 Kali
Pemerintah Desa Toaya Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai kepada 391 Kepala Keluarga
83 Kali
Agen Piloting Desa Toaya Lakukan Pendaftaran PERLINSOS Bagi Masyarakat
91 Kali
Musrenbang Desa Toaya Bahas dan Tetapkan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
61 Kali
Tim Penyusun RKP Desa Toaya Tahun Anggaran 2027 Rampungkan Dokumen Perencanaan Desa
172 Kali
BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tengah Melaksanakan Monev Usulan Pemerintah Desa Toaya Dalam Program Berani Membangun
364 Kali
Pemerintah Desa Toaya Gelar Rembuk Stunting dalam rangka Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
138 Kali
Pembentukan Pokdarwis Desa Toaya Dorong Pengembangan Pariwisata Lokal Melalui Desa Digital
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 477 |
| Kemarin | : | 755 |
| Total | : | 430,592 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.175 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar