Desa Toaya

Kecamatan Sindue
Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

Siklus Perencanaan Desa Toaya Tahun 2023

Ikfan Kaur Perencanaan

01 Januari 2023

172 Kali Dibaca

artikel_2023_alur_perencanaan

Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan Unsur Masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Dasar hukum perencanaan pembangunan desa dimulai dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang mengatur secara jelas didalam tentang proses tahapan perencanaan desa dan serta dokumen perencaaan yang dihasilkan didalam musyawarah tersebut terdiri dari RPJMDes (Dokumen Perencanaan Desa selama 6 tahun sesuai masa jabatan Kepala Desa yang memauat visi dan misi kepala desa dan RKPdesa (Dokumen Perencanaan Desa selama 1 tahun hasil penjabaran dari Dokumen RPJMdesa) serta DU RKPdesa (Dokumen perencanaan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa bersama Masyarakat yang bukan menjadi Kewenangan Desa untuk diusulkan di Musrenbang Kecamatan untuk menjadi intervensi kewenangan Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Berikut Siklus Tahapan Perencanaan Desa Toaya Tahun Anggaran 2023:

 

KALENDER KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA TOAYA

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

NOMOR 6 TAHUN 2014

DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA

No. Bulan Tanggal Kegiatan
1. Januari 1-5 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap (Pasal 66, ayat (1), UU No. 6/2014).
1-10 Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa semester akhir atau LRP-APBDesa S-2 (Pasal 70, ayat (2), Permendagri 20/2018). 
1-31 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa atau LPRP-APBDesa, LKPRP-APBDesa (Pasal 70, Permendagri 20/2018). 
1-31 MUSRENBANGDES menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
1-31 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan.
1-31 Kegiatan pembangunan desaa yang bersumber dari program sektoran dan atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa. (Apabila ada).
1-31 Pelayanan publik.
2. Februari 1-5 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.
1-28/29 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan.
1-28/29 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada).
1-28/29 Pelayanan publik.
3. Maret 1-5 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.
1-31 Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau LPPDesa dan LKPPDesa (Pasal 49, ayat (1), PP No. 43/2014) dan Permendagri No. 46/2016, Pasal 3 dan 4.
1-31 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan.
1-31 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada).
1-31 Pelayanan publik.
4. April 1-5 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.
1-10 Pencairan DD termin 1 dan ADD termin 1
1-30 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan.
1-30 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada).
1-30 Pelayanan publik.
5. Mei 1-5 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.
1-31 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan.
1-31 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada).
1-31 Pelayanan publik.
6. Juni 1-5 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.
1-30 Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa. (Pasal 33, ayat (5), Permendagri 114/2014).
1-30 MUSDES Pelaksanaan Pembangunan Desa, (Pasal 81 dan 82, Permendagri 114/2014).
1-30 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan.
1-30 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada).
1-30 Pelayanan publik.
7. Juli 1-5 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.
1-31 Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa semester awal atau LRP-APBDesa S-1 (Pasal 68, Permendagri 20/2018).
1-31 MUSRENBANGDES menyusun bahan RKPDesa tahun anggaran berikutnya, (Pasal 30, ayat (2), huruf 1, Permendagri 114/2014).
1-31 Mulai Penyusunan RKPDesa untuk tahun anggaran berikutnya (Pasal 29, ayat (3), Permendagri 114/2014).
1-31 Proses RKPDesa Perubahan (Jika terjadi hal yang mengharuskan).
1-31 Proses APBDesa perubahan (Jika terjadi hal yang mengharuskan).
1-31 Menerima Pagu Indikatif Desa (PID) baik DD, ADD, BHP dan BK dari Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya. (Pasal 35, ayat (2), Permendagri 114/2014).
1-31 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan.
1-31 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada).
1-31 Pelayanan publik.
8. Agustus 1-5 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.
1-31 Lanjutan Penyusunan RKPDesa untuk tahun anggaran berikutnya dengan melengkapi Rencana Kegiatan (RK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), (Pasal 42, ayat (1), Permendagri 114/2014) 
1-31 Lanjutan Proses RKPDesa Perubahan
1-31 Lanjutan Proses APBDesa Perubahan
1-31 Pencairan ADD termin II
1-31 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan.
1-31 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada).
1-31 Pelayanan publik.
9. September 1-5 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.
1-30 Penyelesaian Penyusunan RKPDesa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya (Pasal 29, ayat (4), Permendagri 114/2014).
1-30 Penyelesaian Proses RKPDesa Perubahan
1-30 Penyelesaian Proses APBDesa Perubahan
1-30 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan.
1-30 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada).
1-30 Pelayanan publik.
10. Oktober 1-5 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.
1-10 Pencairan DD termin II dan ADD termin III
1-31 Penyusunan dan penyepakatan Rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya, (Pasal 32 dan 33 Permendagri 20/2018).
1-31 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan.
1-31 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada).
1-31 Pelayanan publik.
11. November 1-5 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.
1-30 Evaluasi dan persetujuan Rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya. (Pasal 34 s.d 38 Permendagri 20/2018).
1-30 Pembekalan seluruh aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa yang terkait dengan RKPDesa dan APBDesa tahun anggaran berikutnya. (Pasal 60 dan 61, Permendagri 114/2014).
1-30 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan.
1-30 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada).
1-30 Pelayanan publik.
12.

Desember 1-5 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.
1-31 MUSDES Pelaksanaan Pembangunan Desa, (Pasal 81 dan 82, Permendagri 114/2014).
1-31 Penyelesaian penyusunan APBDesa tahun anggaran berikutnya, (Pasal 38 Permendagri 20/2018).
1-31 Sosialisasi RKPDesa dan APBDesa untuk tahun berikutnya kepada Masyarakat, (Pasal 59, Permendagri 114/2014).
1-31 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDesa dan APBDesa tahun berjalan.
1-31 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati Pemerintah Desa, (Apabila ada).
1-31 Pelayanan publik.

 

Toaya, 01 Januari 2023
KEPALA DESA TOAYA
 
OMPO WIJAYA, S.Ag

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

OMPO WIJAYA, S.Ag

Sekretaris Desa

ANDI RIFAIN, A.Ma

Kasi Pemerintahan

NOFAN

Kasi Kesejahteraan

EFRIANTO, S.Hut

Kasi Pelayanan

RILAWATI

Kaur Umum ADM

AYU EKA PUTRI, S.IKom

Kaur Keuangan

FEBRIANTI, S.Kom

Kaur Perencanaan

IKFAN

Kepala Dusun I Ranga-ranga

ENDANG

Kepala Dusun IV Palentunga

SUNARDIN

Kepala Dusun V Umala

AGUS SUPRIANTO

Staf Administrasi

HASWI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Toaya

Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, 72

Galeri Video

Radio

HIBURAN MUSIK RADIO, media informasi dan edukasi warga Desa Toaya

Agenda

Belum ada agenda terdata

Musyawarah Tim Penyusun RKPDes

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 3 Tahap II T.A. 2022

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Sosialisasi Perdes Penertiban Hewan Ternak

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 4 Tahap II T.A. 2022

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa

Musyawarah Penyusunan Rancangan RKPDes

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Maulid Nabi Muhammad SAW

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Masjid Al Ikhlas Desa Toaya

Musyawarah Desa | Penetapan nama jalan dan lorong di Wilayah Desa Toaya

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Agenda Musyawarah Desa Khusus | Validasi dan Penetapan KPM BLT-DDS Kemiskinan Ekstreme

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Kantor BPD Toaya

Agenda Musyawarah Desa Pembahasan Perdes Pendapatan Asli Desa dan Perkades Disiplin dan Kinerja Perangkat Desa

Tanggal : 24 Juli 2023 08:30:00
Tempat : Kantor BPD Toaya

Agenda Musyawarah Pembahasan Rancangan/Pengesahan RKP Desa dan DU RKP Desa Tahun Anggaran 2024

Tanggal : 30 September 2023 08:30:00
Tempat : Kantor BPD Toaya

Agenda Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa dan DU RKP Desa Tahun Anggaran 2025

Tanggal : 09 Juli 2024 09:00:00
Tempat : -0.6023105, 119.7978398

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Toaya Tahun 2025

Tanggal : 21 Mei 2021 08:00:00
Tempat : Kantor BPD Toaya

Statistik Pengunjung

Hari ini:437
Kemarin:755
Total:430,552
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.175
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 781.752.095,00RP 468.829.800,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 783.757.460,00RP 434.200.500,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 2.005.365,00RP 2.005.365,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 224.073.600,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 407.927.000,00RP 244.756.200,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 369.095,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 457.195.515,00RP 229.245.500,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 227.461.945,00RP 145.755.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.400.000,00RP 32.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.700.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 54.000.000,00RP 27.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.6021673502111884
Longitude:119.79795441031642

Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa